WahanaNews.co | Ada beberapa pernyataan menghebohkan yang disampaikan salah satu terdakwa, Linda Pujiastuti alias Anita, dalam sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) kemarin.
Linda membeberkan pengakuan soal status hubungannya dengan Teddy dan hal yang pernah dilakukan oleh keduanya.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Namun, Teddy menyangkal pernyataan Linda sehingga membuat suasana sidang diwarnai sedikit ketegangan.
"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui," tegas Linda.
Linda blak-blakan bahwa dirinya dan Teddy telah menikah siri.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.
Selain mengaku sebagai istri siri Teddy, Linda juga membeberkan pengakuan mengejutkan.
Tanpa tedeng aling-aling, Linda menyebut bahwa ia dan Teddy kerap tidur bersama saat bekerja sama dalam pencegahan peredaran narkotika dan terapung di Laut Cina Selatan.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama," sebutnya.
Pernyataan mengejutkan yang keluar dari mulut Linda membuat suasana di ruang sidang seketika riuh.
Terdengar suara setengah teriak "wah" hingga "wow" dari arah kursi penonton sidang.
Di antara penonton sidang, tampak ibunda dan istri dari salah satu terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Mereka juga tampak terkejut sembari berbisik-bisik usai mendengar pernyataan Linda.
Kemudian Linda berkata bahwa dirinya mengungkapkan fakta tersebut lantaran berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu.
Teddy membantah pengakuan Linda
Mendengar apa yang disampaikan oleh Linda kepada majelis hakim, Teddy buru-buru membantahnya.
"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy, melansir Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Setelah itu Teddy seolah berupaya menyudutkan Linda. Hal itu dilakukannya agar pengakuan Linda tidak dianggap benar.
"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" ujar Teddy.
Usai mendengar bantahan Teddy, Hakim Jon kembali memastikan apakah Linda tetap dalam menyatakan bahwa dirinya merupakan istri siri Teddy Minahasa.
Linda pun tidak mengubah pernyataannya.
"Tetap (dalam keterangan) Yang Mulia," ucap Linda.
Teddy mengaku kenal dengan Linda di spa hotel
Meski membantah tuduhan nikah siri, Teddy mengakui mengenal Linda di Spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat, pada 2005.
"(Kenal Linda) sekitar tahun 2005 atau 2006. Saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ungkap Teddy.
Kala itu, lanjut Teddy, Linda menjadi resepsionis di hotel tersebut.
Pada 2007, Teddy mengaku dikenalkan dengan suami Linda berkait penjualan barang-barang antik. Setelah itu, Teddy mengatakan dirinya tidak berkomunikasi lagi dengan Linda.
"Sampai 2019, saudara Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian, 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," papar Teddy, melansir Kompas.com.
Selanjutnya, pada 2022, Linda kembali menghubungi Teddy untuk penjualan pusaka ke Brunei Darussalam.
"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," jelas Teddy.
Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.
Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.
Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengambil 5 kg sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [afs/eta]