WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa mereka terus memantau dan memberikan bantuan hukum bagi Linda Yuliana (28), warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia atas dugaan penyelundupan narkotika.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa Perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran guna memastikan hak-hak Linda tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:
Kemlu: Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia Akan Dipulangkan ke Humbang Hasundutan
“Kami juga memberikan pendampingan hukum agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh dalam sistem hukum setempat,” ujar Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (7/3/2025).
Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat ini ditahan di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa pada Juni 2024. Ia diduga membawa narkotika jenis kokain dalam tasnya.
Menurut ibunya, Dede Sumiati (66), Linda berangkat ke Ethiopia setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Baca Juga:
Terkait Isu Penghentian Pinjaman AS, Kemlu Sebut RI Tunggu Komunikasi Resmi
“Setelah seminggu, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Sebaliknya, Linda diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap,” ujar Dede.
Tanpa menaruh curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara.
Namun, saat diperiksa oleh otoritas setempat, ditemukan paket narkotika di dalamnya, sehingga ia langsung ditangkap. Dalam keadaan panik, Linda segera menghubungi keluarganya.
“Linda menelepon sambil menangis. Dia bilang tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” kata Dede.
Menanggapi kasus ini, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan orang-orang tak bersalah sebagai kurir tanpa mereka sadari.
“Kami terus berupaya agar Linda mendapatkan perlindungan hukum yang memadai selama proses hukum berlangsung di Ethiopia,” ujar Eman pada Rabu (6/3/2025).
Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, juga memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan Linda mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, diharapkan Linda dapat memperoleh keadilan dalam proses hukum yang dihadapinya di Ethiopia.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]