WAHANANEWS.co, Jakarta - Layanan SIM Keliling menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi.
Dengan mobil yang berpindah-pindah lokasi sesuai jadwal, pemohon dapat menghindari antrean panjang di kantor polisi dan mendapatkan layanan langsung di area yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Ini sangat menguntungkan bagi mereka yang memiliki jadwal padat atau kesulitan mengakses kantor SIM secara konvensional.
Selain itu, fleksibilitas waktu dan lokasi layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat untuk memperpanjang atau mengurus SIM tanpa harus mengorbankan waktu kerja atau kegiatan sehari-hari mereka.
Layanan SIM Keliling sering berpindah lokasi, jadi penting untuk memeriksa jadwal dan lokasi yang tepat.
Baca Juga:
Taufik Idharudin Ajukan Uji Materi ke MK Untuk SIM di Bawah 17 tahun
Biasanya, layanan ini berlangsung di dalam mobil bertuliskan "SIM Keliling."
Layanan ini hanya tersedia pada hari kerja dan tidak beroperasi pada hari libur nasional atau tanggal merah.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.