WAHANANEWS.CO, Jakarta - Harapan korban penipuan investasi kembali terbuka setelah LPSK menyediakan jalur resmi untuk menuntut ganti rugi dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia, Jumat (10/4/2026) --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka kanal pengaduan bagi korban dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia guna memfasilitasi pengajuan restitusi.
Baca Juga:
Permohonan Perlindungan Hukum 15 Anggota DPRD Penerima Suap Rampung Diproses LPSK
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online (daring) oleh LPSK,” katanya di Jakarta, Jumat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pembukaan kanal ini merupakan hasil koordinasi lanjutan antara penyidik dengan LPSK terkait pemenuhan hak restitusi para korban.
Ia menyebut pengajuan permohonan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi LPSK, sementara klaim kerugian juga difasilitasi melalui layanan khusus restitusi yang telah disediakan.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Dengan adanya kanal tersebut, korban dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi yang selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi oleh LPSK.
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan jaksa penuntut umum untuk mengoptimalkan pelacakan aset milik para tersangka.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan aset hasil kejahatan dapat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan pengembalian kerugian korban.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan AS selaku pendiri sekaligus Direktur PT DSI periode 2018–2024 sebagai tersangka keempat.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian MY yang merupakan mantan direktur sekaligus pemegang saham PT DSI serta menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan lain, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam skema penghimpunan dana masyarakat menggunakan proyek fiktif.
Kasus ini diduga melibatkan praktik penyaluran pendanaan berbasis data borrower existing yang dimanipulasi untuk menciptakan proyek-proyek tidak nyata.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]