Sebagai JC, keterangan Bharada E diharapkan mampu membongkar peran masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.
"Pengungkapan perkara tidak terlepas dengan Bharada E. Pengungkapan ini perlu kejujuran," ucapnya.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E digelar, Senin kemarin, 7 November.
Majelis hakim memutuskan menggabungkan persidangan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Digabungnya terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini atas masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasan penggabungan karena saksi yang akan dihadirkan sama.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Rencana sidang hari Senin akan digabung dengan perkara terdakwa KM dan terdakwa RR," ujar salah satu anggota tim jaksa, Paris Manalu.
Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.