WahanaNews.co | Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tak ikut campur terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Peringatan itu dia sampaikan terkait dengan kejanggalan dugaan kekerasan seksual dialami Putri Candrawathi yang diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.
"Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022).
Taufan mengatakan, LPSK tidak semestinya berkomentar terhadap hasil kerja lembaga lain seperti Komnas HAM.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut angkat bicara terkait temuan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Karena Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memberikan kesimpulan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
Kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah. Taufan mengatakan kesimpulan diambil setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.
LPSK cium kejanggalan
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut terdapat beragam kejanggalan dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Kejanggalan pertama, terkait tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Magelang.
"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Kejanggalan kedua, dalam konteks kekerasan seksual, kata Edwin, relasi kuasa pelaku dominan dibandingkan korban.
"Dalam konteks ini tidak tergambar relasi kuasa karena Josua anak buah, ADC, ajudan dan driver PC dan anak buah dari FS. Jadi tidak tergambar relasi kuasa," ucap Edwin.
Kejanggalan ketiga, sudah semestinya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan kejahatannya.
Namun, dalam kasus Putri, Brigadir J mengetahui masih ada Kuat Maruf dan pembantu Putri yaitu Susi yang berada di dalam rumah.
"Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekatlah kalau itu kekerasan seksual," ucap dia.
Kejanggalan terakhir, menurut Edwin, biasanya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat.
Namun, pasca-peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya.
"Ketika di rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa KS di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Josua? dan Josua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar itu suatu hal yang unik," papar Edwin.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.
Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.
Adapun Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. [rin]