WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe dilaporkan mengalami kesulitan berbicara, sehingga tak mampu berkomunikasi dengan lancar.
Hal itu disampaikan pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1) malam.
Baca Juga:
Kirim Surat, Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK
"Bapak Lukas tidak (bisa) berbicara, bisa di-BAP enggak dengan bahasa isyarat?" kata Petrus.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pihaknya bakal menyiapkan ahli bahasa dan ahli isyarat dalam pemeriksaan Lukas.
Firli menjelaskan upaya itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
Baca Juga:
MAKI Desak KPK Tolak Keinginan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota
"Tadi ada yang bertanya tentang bagaimana melakukan pemeriksaan terhadap orang sakit, tentu ini kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat, semuanya kita akan gunakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe," jelas Firli dalam Konferensi Pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Diberitakan, KPK bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.
Lukas diproses hukum lembaga antirasuah atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Sementara, dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rna]