WahanaNews.co | Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin buka suara soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Ma'ruf mengatakan, semua orang harus patuh pada hukum.
Baca Juga:
Pascakonflik TNI-Polri di Sorong, Kapolda Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks
"Saya kira masalah penegakan hukum oleh KPK terhadap korupsi itu sudah ada dasarnya hukumnya, undang-undangnya ada, kewenangan memang diberikan ke KPK sepanjang ada bukti-bukti yang jelas," kata Ma'ruf kepada wartawan di Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2023).
Ma'ruf menegaskan, semua orang tanpa terkecuali bisa diproses hukum jika ada bukti-bukti yang cukup.
Ma'ruf meminta masyarakat memantau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Lukas Enembe. Dia menegaskan, semua harus patuh terhadap hukum, tidak terkecuali Lukas Enembe.
Baca Juga:
OPM Sebut TNI Kerahkan Pesawat dan Bom di Papua, Mabes: Tidak Benar
"Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu, tidak terkecuali siapa saja dan semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum berlaku di Indonesia," tegasnya.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.
KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.
Dugaan Duit Lukas Enembe ke Kasino
Sementara itu, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9).
Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran sampai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya. [rin]