Pada Jumat 23 September 2022, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri.
Pasalnya, kata dia, kondisi kesehatan Lukas Enembe saat itu semakin menurun dan mesti menjalani perawatan di luar negeri.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri," kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Stefanus menyebut Lukas Enembe perlu berobat demi keselamatan jiwanya.
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Menanggapi permintaan izin Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya.
Namun, permohonan izin itu akan dikabulkan jika Lukas diperiksa terlebih dulu oleh tim medis KPK di DKI Jakarta untuk memastikan apakah perlu penanganan lebih lanjut atau tidak.
"Adapun permohonan (Lukas Enembe) untuk berobat ke Singapura, tentu kami memiliki tim medis khusus terkait pemeriksaan para saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK," tutur Ali.