Eggi ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019, dan
ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei
2019.
Dia diduga melakukan tindak kejahatan
terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau
mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan
masyarakat.
Baca Juga:
"JPU Banding Vonis Tiga Terpidana Makar Manokwari", Penasihat Hukum Minta Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding
Eggi juga dianggap menyiarkan kabar
yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP
dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan
atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, belum mengetahui soal surat tersebut.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Pidana Makar "Manokwari" Divonis 2 Tahun Penjara
"Saya cek ya," kata Yusri
saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.