Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim
mengatakan, keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi
keputusan guru, siswa, dan orangtua sebagai individu.
Dalam SKB itu disebutkan, pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau
melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
Baca Juga:
Germo Penjual ABG ke Hidung Belang Minta Korban Pakai Seragam Sekolah
Ia menegaskan, agama apa
pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di
sekolah.
Untuk itu, ia meminta semua sekolah
negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal
30 hari.
Jika tidak segera mengikuti, sekolah
bisa disanksi.
Baca Juga:
Di Tengah Larangan Abaya, Menteri Pendidikan Prancis Dukung Uji Coba Penerapan Seragam Sekolah
Sanksi terhadap sekolah dapat
diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku, atau oleh Kemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara gubernur yang melanggar akan
dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, bupati atau wali kota akan
disanksi gubernur.