WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terdakwa tindak pidana terorisme, Taufiq Bulaga (TB) alias Upik Lawanga, menjadi seumur hidup.
Hal ini setelah sebelumnya dia hanya divonis 19 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Demikian bunyi putusan yang yang tertuang dalam resume perkara tersebut, Selasa (27/9/2022).
"Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaTerorisme dalam dakwaan Kesatu," demikian bunyi resume perkara tersebut, Selasa (27/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) dengan pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021," sambungnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Perlu diketahui, Taufiq Bulaga yang memiliki julukan Profesor Bom itu tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 silam.
Pelaku terlibat sejumlah aksi pemboman, seperti di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, beberapa tahun lalu.
Ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.
"Jadi, tanggal 23 dan 25 November 2020, memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO (daftar pencarian orang) kelompok JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri kala itu, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/9/2020).
Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung ini diketahui merupakan ahli perakit bom.
Tak hanya Taufik, beberapa terduga teroris lainnya juga diringkus.
Densus 88 juga telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti.
Namun, Awi belum mau membeberkannya.
Begitu juga peranan Taufik dan kawan-kawan dalam kelompok JI.
"Nanti kalau sudah dapat data lengkapnya dari Densus 88 Antiteror akan kami sampaikan di konferensi pers," kata Awi, kala itu.
Selain disebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Taufiq juga terlibat dalam terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.
Berikut isi lengkap Resume Perkara:
Resume Perkara
Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022
Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm)
Tuntutan:
1. Menyatakan terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 15 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021:
1. Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT.DKI tanggal 14 Februari 2022:
- Menerima permintaan banding masing-masing dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;
Putusan Kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 September 2022
Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis)
Soesilo, S.H., M.H. (Anggota Majelis)
Suharto, S.H., M.Hum. (Anggota Majelis)
Amar:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup;
- Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
Pertimbangan:
Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat namun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan Terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.
Selain itu, Terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa;
Diketahui, Taufik Bulaga sempat buron selama 14 tahun.
Namun, pada akhirnya, tahun 2020, dia ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, setelah buron selama 14 tahun.
Dia merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata.
Kemudian, Taufiq diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 8 Desember 2021.
Namun, pada 14 Februari 2021, hukuman itu diubah menjadi penjara 19 tahun oleh PT DKI Jakarta, setelah penuntut umum mengajukan banding.
Lalu, jaksa pun tak terima dan mengajukan kasasi.
Kasasi itu diterima dan MA pun menjatuhkan Taufiq dengan hukuman seumur hidup.
Sederet Aksi Terorisme
Taufik Bulaga diketahui terlibat dalam aksi terorisme Bom Bali 2002, peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009 silam.
Taufik juga diduga kuat berada di balik bom bunuh diri yang dilakukan Ahmad Yosepa Hayat di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jateng, pada 25 September 2011 lalu.
Taufik juga merupakan tersangka kasus pengeboman Pasar Tentena pada 2005, pembunuhan tiga siswi, dan pembunuhan pendeta saat kerusuhan agama di Loki, Ambon. [gun]