Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ucapnya.
Baca Juga:
Jokowi Gandakan Gaji Hakim Sebelum Lengser
Ia menjelaskan draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim tersebut akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," kata Suharto.
Pada Senin ini, MA memfasilitasi audiensi dengan SHI. Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; dan keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.