WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review yang dilayangkan pihak Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat masa kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari detikcom, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Demokrat Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA
Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.
Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
Adapun majelis terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca Juga:
Ini Empat Catatan Penting Soal AHY Versi Demokrat Hasil KLB
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
Berikut alasan lainnya:
1.AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2.Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3.tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
"Diputus Selasa, 9 November 2021," pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu. [rin]