WahanaNews.co, Jakarta – Sudrajad Dimyati tetap divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung (tingkat banding).
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sudrajad Dimyati selaku hakim agung nonaktif yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
"Amar putusan: Tolak PU [Penuntut Umum] dan T [Terdakwa]," demikian dilansir dari laman MA, Senin (11/12/2023) mengutip CNN Indonesia.
Perkara nomor: 5779 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis Eddy Army dengan hakim anggota Ansori dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Rudie. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 8 Desember 2023.
Sudrajad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap sejumlah Sin$80.000 atas pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
Hukuman Eks Komisaris Independen Wija Karya Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Suap tersebut diterima melalui perantara Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA.
Adapun suap berasal dari Heryanto Tanaka selaku Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menginginkan agar perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dimenangkan.
Duduk sebagai ketua majelis yang menangani perkara pada tingkat kasasi saat itu yakni Syamsul Maarif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada 13 Mei 2022.