WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembahasan RUU Jabatan Hakim memanas di DPR setelah Mahkamah Agung mengusulkan skema pengamanan hakim oleh satuan khusus dari TNI atau Polri yang dibiayai negara.
Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim terus dibahas DPR dengan melibatkan para pemangku kepentingan guna memperkaya substansi aturan.
Baca Juga:
Kemenkum Tekankan Transformasi Digital Dalam Sistem Pendidikan Kurator
Komisi III DPR RI mengundang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/01/2025).
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Prof Yanto menyampaikan sejumlah usulan yang menitikberatkan pada penguatan hak dan kewajiban hakim.
Ia menegaskan hakim berhak memperoleh jaminan negara, baik terkait keamanan maupun kesejahteraan, dalam menjalankan tugas dan wewenang kekuasaan kehakiman.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Jaminan kesejahteraan yang diusulkan mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, pensiun, biaya perjalanan dinas, insentif, serta tunjangan lainnya.
Manajemen sumber daya manusia hakim dan aparat peradilan diarahkan untuk menghasilkan hakim yang berkapasitas, berkualitas, dan berintegritas.
“Pengelolaan jabatan hakim dan aparat peradilan lain di bawahnya dilakukan mandiri oleh MA secara transparan, dan akuntabel sebagai wujud kekuasaan kehakiman,” kata Yanto.
Ia juga memaparkan pengadaan hakim dan arah kebijakan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Seleksi calon hakim agung dilakukan melalui jalur CPNS, calon hakim PNS MA dan badan peradilan di bawahnya, serta dari prajurit TNI untuk peradilan militer.
Yanto menjelaskan mutasi hakim dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, mematangkan kepribadian, menambah pengalaman, mencegah konflik kepentingan, dan mengisi kekurangan hakim di daerah tertentu.
Peningkatan kompetensi hakim dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi keahlian.
Penilaian kinerja hakim oleh MA dilakukan berdasarkan administrasi persidangan, tenggat penyelesaian perkara dan minutasi, serta tidak menyentuh aspek teknis yudisial.
Ia menegaskan pembinaan dan pengawasan oleh MA sebagai pengawas tertinggi badan peradilan tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Terkait pelanggaran etik berat, Yanto mengusulkan susunan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari tiga hakim agung, tiga hakim karier, tiga unsur KY, dan satu akademisi netral yang ditunjuk bersama MA dan KY.
Dalam kesempatan itu, Yanto secara khusus meminta RUU Jabatan Hakim menjamin pengamanan standar bagi hakim dan keluarganya.
Ia menekankan jaminan keamanan diperlukan untuk melindungi hakim dari tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim.
Perlindungan keamanan hakim diusulkan dilakukan oleh satuan tugas pengamanan pengadilan yang berasal dari TNI atau Polri.
Anggaran pengamanan hakim tersebut diusulkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perlindungan juga mencakup pencegahan perbuatan yang mengganggu peradilan serta perlindungan terhadap hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dari ancaman di dalam maupun luar persidangan.
Perlindungan itu termasuk terhadap tindakan menghina hakim dan atau lembaga peradilan.
Pada rapat yang sama, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyoroti pengaturan Majelis Kehormatan Hakim dalam RUU Jabatan Hakim.
Ia menilai susunan MKH dalam RUU yang terdiri dari tiga hakim agung, tiga komisioner KY, dan satu akademisi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Menurut Abdul, dalam undang-undang tersebut MKH terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung.
Ia menilai pengaturan MKH dalam RUU Jabatan Hakim berpotensi melemahkan posisi KY sebagai pengawas eksternal yang mandiri dalam sistem kekuasaan kehakiman.
“Keberadaan MKH tidak tepat diatur dalam RUU Jabatan Hakim,” kata Abdul.
Ia menambahkan RUU Jabatan Hakim seharusnya fokus pada pengaturan jabatan dan pengelolaan hakim.
“Keberadaan MKH lebih tepat diatur dalam UU KY dengan susunan yang tetap,” ujarnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]