Ia juga memaparkan pengadaan hakim dan arah kebijakan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Seleksi calon hakim agung dilakukan melalui jalur CPNS, calon hakim PNS MA dan badan peradilan di bawahnya, serta dari prajurit TNI untuk peradilan militer.
Baca Juga:
Tujuan Mulia Dari Almarhum St.Lebanus Turnip Guna Dukung Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Simanindo Dengan Beri Hak Pakai Tanahnya
Yanto menjelaskan mutasi hakim dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, mematangkan kepribadian, menambah pengalaman, mencegah konflik kepentingan, dan mengisi kekurangan hakim di daerah tertentu.
Peningkatan kompetensi hakim dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi keahlian.
Penilaian kinerja hakim oleh MA dilakukan berdasarkan administrasi persidangan, tenggat penyelesaian perkara dan minutasi, serta tidak menyentuh aspek teknis yudisial.
Baca Juga:
Kasasi Pelaku Pemerasan PPDS Anestesi UNDIP Ditolak, MA Hukum Oknum Dosen 4 Tahun Penjara
Ia menegaskan pembinaan dan pengawasan oleh MA sebagai pengawas tertinggi badan peradilan tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Terkait pelanggaran etik berat, Yanto mengusulkan susunan Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari tiga hakim agung, tiga hakim karier, tiga unsur KY, dan satu akademisi netral yang ditunjuk bersama MA dan KY.
Dalam kesempatan itu, Yanto secara khusus meminta RUU Jabatan Hakim menjamin pengamanan standar bagi hakim dan keluarganya.