Ia menekankan jaminan keamanan diperlukan untuk melindungi hakim dari tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim.
Perlindungan keamanan hakim diusulkan dilakukan oleh satuan tugas pengamanan pengadilan yang berasal dari TNI atau Polri.
Baca Juga:
Kemenkum Tekankan Transformasi Digital Dalam Sistem Pendidikan Kurator
Anggaran pengamanan hakim tersebut diusulkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perlindungan juga mencakup pencegahan perbuatan yang mengganggu peradilan serta perlindungan terhadap hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dari ancaman di dalam maupun luar persidangan.
Perlindungan itu termasuk terhadap tindakan menghina hakim dan atau lembaga peradilan.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Pada rapat yang sama, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyoroti pengaturan Majelis Kehormatan Hakim dalam RUU Jabatan Hakim.
Ia menilai susunan MKH dalam RUU yang terdiri dari tiga hakim agung, tiga komisioner KY, dan satu akademisi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Menurut Abdul, dalam undang-undang tersebut MKH terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung.