Kemudian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sempat menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang; Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan.
Pengurus DPP Partai Golkar Bidang Keagamaan dan Kerakyatan Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang; hingga Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo sebagai Wakil Menteri Sosial.
Baca Juga:
Hingga AKBP Wahyu Indrajaya Mutasi, DPO Berinisial DN tak Kunjung Ditangkap
Menurut para pemohon, banyaknya pengurus partai politik yang menjadi menteri dari rezim saat ini mencerminkan kompromi politik antara presiden dengan partai-partai pengusul untuk menggaet dukungan legislatif yang kuat bagi pemerintahannya.
Tindakan tersebut dinilai juga mencerminkan pengabaian terhadap semangat dari penjelasan umum UU Kementerian Negara.
"Selain itu, tindakan pengabaian dan penormalisasian akan pelanggaran terhadap semangat dari penjelasan umum UU Kementerian Negara Tahun 2008 menunjukkan bahwa telah terlanggarnya hak konstitusional para pemohon yakni hak akan kepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945," kata para pemohon.
Baca Juga:
Transjakarta Dukung Usulan Pejabat Gunakan Transportasi Umum Demi Efisiensi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.