Hal tersebut melanggar hak konstitusional para pemohon sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
"Bahwa dengan terus berlangsungnya praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik, tentunya menciptakan pemerintah yang tidak ideal. Para pemohon sebagai WNI khususnya sebagai mahasiswa yang aktif dalam dunia aktivisme terlanggar hak konstitusionalnya yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata mereka dalam permohonannya.
Baca Juga:
Hingga AKBP Wahyu Indrajaya Mutasi, DPO Berinisial DN tak Kunjung Ditangkap
Mereka juga menilai pengangkatan menteri dari unsur pengurus partai politik oleh Presiden membuat fungsi check and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Para pemohon sebagai WNI berhak mendapatkan pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum, tetapi dengan adanya menteri yang melanggar hukum, salah satunya korupsi, para pemohon tidak mendapat pemerintah yang menjunjung tinggi hukum," ucap mereka.
"Hal tersebut diakibatkan oleh tiadanya larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus parpol dalam Pasal 23 huruf c UU KN Tahun 2008 dan tentunya hal tersebut melanggar hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," sambungnya.
Baca Juga:
Transjakarta Dukung Usulan Pejabat Gunakan Transportasi Umum Demi Efisiensi
Atas sejumlah alasan di atas, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Di Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, ada banyak pengurus partai politik yang menjabat sebagai menteri maupun wakil menteri.
Mereka ialah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan; Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.