WahanaNews.co, Jakarta - Mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee mengajukan permohonan uji materiil terkait syarat minimal usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu sudah dilayangkan pada 11 Juni 2024 dan tercatat dengan Nomor AP3: 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Baca Juga:
Uji Materi Syarat Penetapan Pemenang Pilkada Calon Tunggal Digugat di MK
"Benar sudah diterima (permohonannya) pada 11 Juni," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, melansir CNN Indonesia, Rabu (19/7).
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan uji materiil itu berbunyi:
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (e). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;".
Baca Juga:
Kuasa Hukum Notaris Menilai Saksi Ahli dari Pemerintah Kurang Kuasai Persoalan
Dalam permohonannya, Fahrur dan Anthony ingin MK menegaskan titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.
Sebab belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah dalam Peraturan KPU.
MA memerintahkan KPU agar syarat usia itu berlaku terhitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan.