Sebelumnya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menjadi sorotan publik lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MA ini membuka jalan bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
Baca Juga:
Uji Materi Syarat Penetapan Pemenang Pilkada Calon Tunggal Digugat di MK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah tidak wajib diterapkan pada 2024.
Herdiansyah mengatakan Putusan MA yang mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan di atasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.