WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Muhamad Zainul Arifin mengenai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
MK menilai periodisasi masa jabatan anggota legislatif tidak diperlukan.
Baca Juga:
Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan MK Menghapus Presidential Threshold
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor: 157/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan hingga saat ini belum terdapat perkembangan dan kebutuhan baru serta alasan yang kuat dan mendasar bagi MK untuk mengubah pendirian berkenaan dengan isu konstitusional pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif.
Arief mengutip putusan MK terdahulu khususnya nomor: 108/PUU-X/2012 dalam menjawab ketidakperluan untuk memberlakukan periodisasi masa jabatan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
Kata dia, dalam putusan a quo MK telah menegaskan periodisasi masa jabatan anggota legislatif tidak diperlukan laiknya periodisasi jabatan presiden sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon mengingat jabatan anggota legislatif adalah jabatan majemuk.
Berbeda dengan jabatan Presiden yang merupakan jabatan tunggal, sehingga apabila tidak diberlakukan periodisasi masa jabatan, potensi besar untuk terjadi kesewenang-wenangan.
"Pembatasan masa jabatan presiden tidak dapat dipersamakan dengan pembatasan yang sama untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD karena sifat jabatan dari kedua jabatan itu berbeda," ucap Arief dilansir dari laman MK.