Sedangkan Mahfud memberikan contoh dalam sengketa Pilkada,
ketika ia menjadi hakim MK, "Kecurangan dalam Pilkada harus terstruktur,
sistematis, masif, menjadi bagian dari tata hukum kita setelah Putusan MK.
Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus.
Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang
membuat pertama kali adalah MK," ujar mantan Ketua MK tersebut.
Contoh lain menurutnya, saat pembuktian, mendengarkan
rekaman di pengadilan MK, pada kasus Bibit-Chandra. Atas dasar bukti pemutaran
rekaman itu, menurutnya, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal
yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Oleh sebab itu Hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum,
keadilan, dan kemanfaatan, tidak boleh hanya dibelenggu UU, karena jual beli
rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu
perkara," pesan Mahfud dalam diskusi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.