"Mungkinkah jabatan 3 periode ataupun penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat dilaksanakan dalam konteks UUD 1945."
"Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal UUD 1945."
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Mungkinkah perubahan ini terjadi? Jawabannya tidak mungkin," kata Wiranto dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Lanjut Wiranto, terdapat 4 alasan wacana-wacana ini tidak mungkin terjadi.
Alasan pertama, untuk melakukan amandemen UUD 1945 sulit dilakukan karena persyaratan yang berat.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Itu harus kehendak seluruh masyarakat Indonesia yang dipresentasikan ke MPR."
"DI MPR itu kan ada DPR dan DPD, DPR sendiri dari 9 partai politik, hanya 3 parpol yang setuju untuk mengubah (konstitusi agar Pemilu ditunda dan Presiden 3 periode)."
"DPD sendiri tidak setuju, jadi mana mungkin kemudian terjadi perubahan UUD 1945 mengenai perubahan masa jabatan Presiden 3 periode."