"Mungkinkah jabatan 3 periode ataupun penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat dilaksanakan dalam konteks UUD 1945."
"Karena ketiga-tiganya akan menyangkut perubahan pasal-pasal UUD 1945."
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo Resmikan 24 Ruas Jalan Daerah di Provinsi Aceh
"Mungkinkah perubahan ini terjadi? Jawabannya tidak mungkin," kata Wiranto dalam konferensi persnya yang disiarkan YouTube Kompas TV.
Lanjut Wiranto, terdapat 4 alasan wacana-wacana ini tidak mungkin terjadi.
Alasan pertama, untuk melakukan amandemen UUD 1945 sulit dilakukan karena persyaratan yang berat.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Itu harus kehendak seluruh masyarakat Indonesia yang dipresentasikan ke MPR."
"DI MPR itu kan ada DPR dan DPD, DPR sendiri dari 9 partai politik, hanya 3 parpol yang setuju untuk mengubah (konstitusi agar Pemilu ditunda dan Presiden 3 periode)."
"DPD sendiri tidak setuju, jadi mana mungkin kemudian terjadi perubahan UUD 1945 mengenai perubahan masa jabatan Presiden 3 periode."