WahananNews.co | Soal putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara.
Semula, Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Namun, melalui kasasi, vonis berubah menjadi penjara seumur hidup. Terkait hal itu, Mahfud meminta semua pihak menghormati putusan kasasi yang ditetapkan Majelis Hakim MA.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa, (8/8/2023).
Kata Mahfud, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia pun menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
Baca Juga:
PN Sleman Jatuhkan Vonis Mati Kepada Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, sopir Ferdy Sambo,Kuat Ma'ruf semula divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma'ruf hanya dihukum 10 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]