WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah merestui aset-aset lahan yang telah dirampas dari kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dialihfungsikan untuk membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dia mengaku, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah menyetujui usulannya tersebut.
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
Kini, tinggal anggaran untuk merealisasikannya yang akan disusun oleh Kemenkeu.
"Kita punya jutaan hektare tanah yang bisa dipakai dan semuanya setuju, tinggal nanti anggaran pembangunannya disusun dulu," kata dia, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Meski demikian, Mahfud belum menentukan lahan mana saja yang akan digunakan untuk lapas tersebut.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
Hanya saja, dia menekankan, Kepala Negara membolehkan hal itu karena menjadi bagian dari kepentingan negara.
"Pak Presiden bilang, sudah gunakan saja untuk kepentingan negara, untuk apa tidak terpakai. Rencana itu kan tergantung nanti Kemenkumham dan nanti bilang saya tentunya," tegas dia.
Sebelumnya, dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera membangun lembaga pemasyarakatan baru di atas tanah hasil sita aset perusahaan yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.