WahanaNews.co | Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD minta ahli hukum tata negara yang tergabung dalam AP HTN-HAN, agar selalu berpikir jernih, bebas, dan tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak.
Hal ini ditegaskan Mahfud saat berbicara dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, Rabu (18/5) di Bali.
Baca Juga:
Jimly Ungkap Kebesaran Hati Megawati: Terima Kekalahan dan Tak Gugat ke MK
“Ini adalah asosiasi ahli hukum, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Jadi saudara harus berfikir jernih sebagai ahli hukum.”
"Kenapa ini penting? ada dua hal; pertama, sering ahli hukum itu terjebak dalam pandangan-pandangan politik yang memihak. Itu sering terjadi, sehingga kalau ada sesuatu diantara hukum tata negara sendiri ribut, yang ini begini yang itu begitu, tapi sebenarnya perbedaan pandangan tidak apa-apa dalam ilmu. Tapi kalau terlibat dalam dukung mendukung agenda politik yang kemudian tidak jernih, keluar dari intelektualitas, maka itu tidak bagus," papar Mahfud.
Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini juga mewanti-wanti pakar hukum yang tergabung dalam APHTN-HAN agar tidak salah dalam melakukan analisis hukum.
Baca Juga:
Dinilai Tak Efektif, Jimly Asshiddiqie: Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Cuma Gertakan
"Ilmuwan, organisasi akademisi seperti saudara itu harus jernih. Yang kedua, juga jangan salah dalam melakukan analisis hukum," tegas Mahfud dalam acara yang digelar APHTN-HAN bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM ini.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga membuka peluang kemungkinan terbentuknya Mahkamah Etika yang sering dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
"Mungkinkah kita membentuk mahkamah etika? Pak Jimly sudah bicara berkali-kali, tapi belum ada yang menanggapi. Mahkamah Etika itu seperti apa? karena etika kalau sudah dihukumkan itu sudah bukan etika lagi. Hukum itu kan etika yang dihukumkan, diberi bentuk dan disahkan," papar Mahfud di hadapan para pakar dan pengajar hukum tata negara ini.