Ia juga menyoroti posisi penyidik dalam perkara ini. “Polisi itu tugasnya mengumpulkan alat bukti, bukan menyatakan asli atau palsu, karena itu nanti hakim yang memutuskan,” ucapnya.
Dalam skenario pertama yang ia paparkan, terdakwa pasti akan meminta pembuktian awal.
Baca Juga:
Adies Kadir Soal Polemik Hakim MK: Tanya DPR
“Roy Suryo tentu akan bilang begini: buktikan dulu ijazah Jokowi itu asli, mana aslinya, karena kalau saya dituduh menuduh palsu, ya harus ditunjukkan dulu yang asli,” kata Mahfud.
Jika logika itu tidak dijawab dengan mekanisme hukum yang tepat, ia memperingatkan bahwa proses peradilan akan bias.
“Kalau logika ini tidak dibalik oleh hakim nanti bisa kacau hukumnya dan tidak akan jelas duduk persoalannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Arief Hidayat: Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Balik Bangsa
Skenario kedua, menurut Mahfud, hakim bisa langsung menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
“Kalau pembuktian keasliannya tidak ada dan polisi cuma bilang identik, ya hakim bisa bilang dakwaan tidak dapat diterima, NO, karena cacat formil,” kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah dan seharusnya ditempuh apabila unsur formil tidak terpenuhi.