“Kalau mau adil, ya begitu, proses ijazah dulu di pengadilan lain, baru masuk pokok perkara pencemaran atau tuduhan palsu,” ucapnya.
Mahfud juga membantah kabar yang menyebut ia pernah menyatakan ijazah Jokowi asli.
Baca Juga:
Adies Kadir Soal Polemik Hakim MK: Tanya DPR
“Itu hoaks, saya tidak pernah bilang ijazah Jokowi asli, itu pelintiran dari ucapan saya yang lama,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa saat itu ia hanya meminta UGM fokus pada aspek administrasi.
“UGM itu cukup bilang bahwa universitas sudah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo, titik, tidak usah menilai yang diperdebatkan masyarakat itu asli atau palsu, karena itu urusan pengadilan,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
Arief Hidayat: Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Balik Bangsa
Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh proses kini berada di ranah peradilan.
“Sekarang pengadilannya sudah berjalan, ya sudah, biarkan pengadilan yang memutuskan, tidak perlu diributkan,” kata Mahfud.
Sementara itu, penyidikan di Polda Metro Jaya terus berjalan sejak laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.