WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD secara terang-terangaan meminta pada anggota Komisi III DPR agar tidak menggertak dirinya.
Hal itu disampaikan dalam forum rapat bersama Komisi III DPR dengan agenda pembahasan polemik transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
Menurutnya, hal itu untuk menjawab pandangan anggota F-PDIP Arteria Dahlan yang menyebut laporan PPATK mestinya tidak boleh diumumkan ke publik. Menurut Arteria, ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.
Mahfud minta agar anggota DPR tidak menyudutkan dan menggertak dirinya. Ia mengatakan bisa menggertak balik anggota DPR karena dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.
"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum," ujar Mahfud di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:
Ini Poin-Poin Pernyataan NasDem dan Demokrat Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin
Setelah itu, Mahfud juga menyampaikan rasa kesal terhadap anggota F-PPP Arsul Sani karena merasa selalu dipotong saat menyampaikan materi. Ia tak mau diinterupsi.
"Jangan main ancam-ancaman gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata dia.
Mendengar protes Mahfud itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni meminta agar pembicaraan Mahfud dilanjutkan terlebih dulu.