WahanaNews.co, Jakarta - Ganjar Pranowo, calon Presiden nomor urut 3, mengajak partai pengusung dan partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menngajukan hak angket atau interpelasi di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut, pasangan Ganjar, Mahfud MD, menekankan bahwa hak angket tidak dimaksudkan untuk mengubah hasil pemilu.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud menjelaskan bahwa hak angket hanya dapat digunakan untuk pemeriksaan dan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah.
Dalam konteks Pemilu, hal tersebut hanya terkait dengan kebijakan dan anggaran pemerintah yang mendukung pelaksanaan Pemilu.
Ia juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Hal ini karena fokus utama hak angket adalah pada kebijakan pemerintah.
Mahfud menjelaskan bahwa ada prosedur tersendiri terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi, dan hal tersebut tidak dapat dihubungkan dengan upaya hak angket yang sedang diperjuangkan belakangan ini.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," katanya, melansir Detikcom, Selasa (27/2/2024).
Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.
Mahfud yang dikenal sebagai ahli hukum juga memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Namun dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.
"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," kata Mahfud.
Walau begitu Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya tanah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
"Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]