WAHANANEWS.CO, Jakarta - Air mata pecah di ruang sidang ketika keadilan akhirnya berpihak kepada seorang videografer yang sempat dituduh merugikan negara, Amsal Sitepu, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas pada Rabu (1/4/2026).
Amsal Sitepu tak kuasa membendung haru usai dinyatakan tidak bersalah dan langsung menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, atas perhatian terhadap kasus yang menimpanya.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Menangis Saat Divonis Bebas, Kepala Kejari Karo Diperiksa
Kasus yang menyeret Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2022 dengan nilai total sekitar Rp600 juta.
Ia sebelumnya dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kemudian dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Sorotan tajam datang dari Mahfud MD yang menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan menjadi kasus pidana korupsi padahal berawal dari ranah perdata.
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis Bebas, Amsal: Ini Kemenangan Pejuang Ekonomi Kreatif
"Ini tragedi hukum juga itu," kata Mahfud MD, Rabu (1/4/2026).
Menurut Mahfud, posisi Amsal sebagai penyedia jasa seharusnya tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat publik.
Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dalam kasus tersebut yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum, satu itu tidak ada melawan hukum, yang kedua pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik, lah Sitepu ini siapa, bukan pejabat publik kok jadi tersangka," ujarnya.
Mahfud turut mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap kurang cermat sejak tahap awal penanganan hingga proses penyidikan.
"Menurut saya, kejaksaan itu ceroboh, saya kemarin melihat wawancara langsung dengan kepala kejaksaannya, sepertinya tidak menguasai atau tidak mengikuti kasus itu sejak awal sehingga jawabannya gelagapan," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam putusan, Rabu (1/4/2026).
Perkara ini berawal ketika Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Permasalahan muncul setelah auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa sehingga muncul selisih yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp202 juta.
"Ini yang paling kita garis bawahi, perhitungan Rp200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.
Amsal sendiri sempat mengadu ke Komisi III DPR dengan penuh emosi dan menegaskan dirinya hanya pekerja di sektor ekonomi kreatif yang menawarkan jasa.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap Rp0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ungkap Amsal.
Ia mengaku hanya mencari keadilan dan khawatir kasus yang menimpanya berdampak pada pelaku ekonomi kreatif lainnya.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak, saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak, saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak, sederhananya saya hanya menjual," ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]