WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak akan berdiam diri dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Mahfud, putusan itu perlu ditentang lantaran pengadilan negeri tidak berwenang memutus persoalan administrasi terkait pilkada.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
Menurut Mahfud, keputusan itu salah kamar. Ia mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.
"Seharusnya, itu ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud, melansir Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan komisioner KPU untuk memperjuangkan keberlanjutan tahapan pemilu melalui jalur hukum.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengatakan bahwa putusan ini tidak dapat diterima secara hukum.
"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa ini dieksekusi karena memang bukan bidangnya," kata dia.
Jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan.
"Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian," kata Mahfud.
"Ternyata tanah dengan sertifikat itu bukan ada di Jalan Jati, tapi ada di Jalan Pisang, jauh, nah itu kan nggak bisa dieksekusi," kata dia.
Terkait putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.
"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.
“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucap dia.
Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. [afs/eta]