WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan penunjukan perwira tinggi TNI sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan, menurut regulasi yang berlaku. Hal itu disampaikan Mahfud saat menyampaikan keterangan pers melalui video, Rabu (25/5/2022).
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan,” kata Mahfud, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud memaparkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu mengatur personel TNI tidak boleh bekerja di luar institusinya kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga seperti di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, dan BNPT.
Penunjukan tersebut juga diperkuat dengan merujuk pada UU 5/2014 tentang ASN. Dalam Pasal 27 di UU itu disebutkan anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
“Nah, kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” ungkap Mahfud MD.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Mahfud menyoroti soal putusan MK berkaitan dengan penunjukkan personel TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Dia menilai putusan tersebut sering disalahartikan.
“Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada,” ucap Mahfud MD.
“Lalu, kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabtaan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang,” imbuhnya.
Terkait penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah, Mahfud menuturkan pemerintah sudah beberapa kali melakukan hal itu.
“Kita sudah empat kali melaksanakan ini. 2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan,” tegasnya. [rin]