Klaster itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice.
"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja ... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah ini tidak ikut melakukan," ujarnya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Nah menurut saya,kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan, kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," lanjutnya.
Mahfud menjelaskan klaster ketiga yakni mereka yang hanya sekadar ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas.
Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ni, kasian, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai yang layak untuk diproses pidana yakni klaster satu dan dua. Sementara, untuk klaster ketiga, Mahfud menilai hanya perlu diberi sanksi etik.
"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana cukup disiplin," imbuhnya. [rsy]