WahanaNews.co | Pemerintah berkomitmen mendalami, mengusut, dan mengembangkan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Karena ini murni penegakkan hukum dan tidak akan berhenti di LE. Pergerakan uang, benda, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagaian kami freze (bekukan)," kata Mahfud.
Ia mengatakan, pergerakan sebagian uang di Pemerintah Provinsi Papua dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.
"Jadi ini (kasus LE) sama sekali tidak ada kepentingan lain selain urusan hukum," kata Mahfud. Selain itu ia mengingatkan pihak-pihak lain tidak melakukan tindakan destruktif (menghancurkan) paska penangkapan LE.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mahfud pun menyebut, hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu. "Oleh sebab itu saya minta saudara kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah-lamngkah destruktif," ujarnya.
"Untuk misalnya atas nama pembelaan dan misalnya lalu melakukan pengerusakan-pengerusakan. Hukum akan ditegakkan kepada siapaun tanpa pandang bulu cukup soal lukas," ucapnya.
Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat LE murni soal hukum. Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah digamblangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).