WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung bergerak cepat merespons operasi tangkap tangan KPK dengan memberhentikan sementara pimpinan Pengadilan Negeri Depok yang kini berstatus tersangka suap pada Senin (9/2/2026).
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Seleksi Hakim MK dari Unsur MA Diuji, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto.
Yanto menjelaskan Mahkamah Agung juga akan mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA,” kata Yanto.
Baca Juga:
OTT KPK Guncang Peradilan, MA Sebut Marwah Hakim Tercoreng
Langkah serupa turut diberlakukan terhadap juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya yang juga terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pemberhentian sementara terhadap Yohansyah akan dilakukan melalui Sekretaris Mahkamah Agung.
Kasus dugaan suap ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat konferensi pers pada Jumat (6/2/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan, Asep mengungkap Tim KPK memperoleh data dari PPATK terkait dugaan gratifikasi tambahan yang diterima Bambang Setyawan.
Ia menyebut gratifikasi tersebut diduga berasal dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]