Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga:
Seleksi Hakim MK dari Unsur MA Diuji, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat konferensi pers pada Jumat (6/2/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan, Asep mengungkap Tim KPK memperoleh data dari PPATK terkait dugaan gratifikasi tambahan yang diterima Bambang Setyawan.
Ia menyebut gratifikasi tersebut diduga berasal dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Baca Juga:
OTT KPK Guncang Peradilan, MA Sebut Marwah Hakim Tercoreng
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.