WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung bergerak cepat merespons operasi tangkap tangan KPK dengan memberhentikan sementara pimpinan Pengadilan Negeri Depok yang kini berstatus tersangka suap pada Senin (9/2/2026).
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
MA Batalkan Tarif Trump, Refund Ribuan Triliun Rupiah Berpotensi Jadi ‘Kekacauan’
“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto.
Yanto menjelaskan Mahkamah Agung juga akan mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA,” kata Yanto.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI
Langkah serupa turut diberlakukan terhadap juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya yang juga terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pemberhentian sementara terhadap Yohansyah akan dilakukan melalui Sekretaris Mahkamah Agung.
Kasus dugaan suap ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026).