WahanaNews.co | Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim tertanggal 17 Juli 2023.
Intinya, beleid tersebut melarang semua pengadilan baik tingkat banding, dan tingkat banding untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Dikutip Kamis, (19/7/2023), aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023. Pada poin nomor 2, disebutkan:
“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis aturan itu.
Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2023 tentang larangan bagi hakim mengabulkan pencatatan perkawinan bagi umat yang berbeda keyakinan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sementara pada poin pertamanya, Surat Edaran itu menyinggung ihwal perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Syarifuddin mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Diketahui, terdapat sejumlah perkara pada belakangan ini di pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Beberapa pengadilan yang memperbolehkan itu di antaranya yakni Pengadilan Negeri Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.