WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Menurut hakim, eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/1/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai nota keberatan atau eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Sementara, benar atau tidaknya dakwaan kepada Munarman sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.
Lebih lanjut, Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa kepada Munarman sah dan persidangan kasus dugaan tindak pidana dugaan terorisme Munarman dilanjutkan. Hakim juga meminta agar Jaksa menghadirkan sejumlah saksi.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman tersebut dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan," kata Hakim.
Sebelumnya, PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.