Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Munarman lantas menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai penangkapannya memiliki beberapa motif. Salah satu di antaranya ia menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.
Jaksa lantas menyebut bahwa keberatan Munarman subjektif dan harus dikesampingkan. Mereka kemudian meminta Majelis Hakim PN Jaktim agar menolak semua keberatan Munarman.
"Kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata Jaksa. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.