WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menuntaskan pemeriksaan tertutup terhadap tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap mengandung konflik kepentingan.
"Secara umum, kami menemukan banyak masalah yang muncul selama pemeriksaan tiga hakim ini. Jadi, masalah-masalah itu telah terungkap dari tiga hakim ini," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023) malam,
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Jimly juga mengungkapkan sejumlah cerita menyedihkan selama proses pemeriksaan.
"Yang nangis justru malah kami," sebutnya.
Ia mengaku telah memberi ruang pada hakim konstitusi tersebut untuk mengungkapkan perasaan mereka terkait putusan kontroversial tersebut.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Namun, Jimly tak menjelaskan secara detail isi pemeriksaan karena memang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan bersifat tertutup.
"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujar Jimly.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).