Diketahui, 8 November merupakan kesempatan terakhir pengusulan perubahan pasangan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024.
"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (30/10/2023), melansir Antara.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Jimly menjelaskan, pengumuman hasil sidang MKMK pada tanggal 7 November 2023 bisa saja dianggap terlalu cepat.
Namun, penting untuk diingat bahwa MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat, tugas kami 30 hari kerja seharusnya, cuma nanti ada yang bisa menganggap ini sengaja dimundurin," kata Ketua MKMK.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Jimly menjelaskan bahwa alasan di balik pengumuman putusan yang dipercepat adalah untuk menghindari kesan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memperlambat proses.
MKMK telah menetapkan batas waktu terakhir bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga hari Rabu (1/11/2023).
Jimly berharap agar masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.