Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Anwar membantah dirinya telah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi menerima 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terkait dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran, permintaan untuk pengunduran dirinya, laporan terhadap seluruh hakim konstitusi, laporan terhadap hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan permintaan agar segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK telah mengumumkan bahwa mereka akan mengeluarkan keputusan paling lambat pada tanggal 7 November 2023, sehari sebelum batas waktu pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pengganti ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Sementara itu, Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi yang turut diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengaku menangis saat diperiksa MKMK.
"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) siap mempercepat putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November 2023.