WahanaNews.co | Brigjen Hendra Kurniawan diduga kuat menumpang pesawat jet pribadi atau private jet untuk berangkat ke Jambi menemui keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
MAKI menilai private jet itu masuk kategori gratifikasi jika disediakan oleh pihak tertentu.
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Harun Masiku yang Diajukan MAKI
"Dalam posisi itu saya yakin bukan tugas kepolisian yang resmi saat itu. Karena langsung berangkat kan itu, karena disuruh memberitahu. Beda dengan surat penugasan segala macam kan dari mana anggarannya juga ada. Tapi, kalau ini saya yakin sih tidak dibiayai oleh anggaran kedinasan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
"Maka ya kalau dugaan sih saya menduga itu gratifikasi, karena bisa aja menyewa murah dapat diskon atau bahkan gratis. Atau dibayar belakangan. Itu aja kan juga sudah termasuk fasilitas," imbuhnya.
Dia mengaku ragu Brigjen Hendra bisa menyewa pesawat pribadi. Menurutnya, harga sewa pesawat pribadi mencapai ratusan juta untuk sekali perjalanan.
Baca Juga:
Tak Kunjung Sidangkan Harun Masiku Secara In Absentia, MAKI Gugat KPK
"Ya tidak wajar karena kan anggaran polisi itu terbatas. Kalau anggaran pribadi rasanya juga susah. Duitnya juga bisa-bisa sampai Rp 500 juta, antara Rp 250 juga sampai Rp 500 juta, harga sewanya aja, ke sana kemari," ujarnya.
Boyamin pun meminta Polri menelusuri siapa yang menjadi penyediaan private jet tersebut. Dia berharap kasus ini diusut tuntas.
"Ya kan kemarin sebenarnya sudah ada di dalam berita acara sidang etik itu kan memang berangkat pakai pesawat pribadi private jet. Tinggal mendalami aja siapa yang bayar, siapa operatornya," ujarnya.