WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat
Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan identitas King
Maker dalam kasus Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti
diketahui, fakta soal sosok King Maker
dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terungkap dalam sidang
terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Saya
datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," kata Boyamin, Selasa (23/2/2021).
Boyamin
mengatakan, jika laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti, maka
lembaga antirasuah akan digugat Praperadilan.
Dia
pun memberi tenggat waktu selama satu bulan kepada KPK untuk mengusut sosok King Maker ini.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
"Karena
sudah mengerucut, maka saya berikan timeline
satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke Praperadilan," imbuh
dia.
Boyamin
pun mengaku telah mengetahui siapa King
Maker tersebut. Dia menyebut bahwa sosok itu merupakan aparat penegak hukum
yang saat ini masih aktif.
Sayangnya,
Boyamin tidak membeberkan nama King Maker
tersebut.