"Nanti
di Praperadilan aku buka. King Maker
dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang
jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke
pengadilan," ungkap Boyamin.
Sebelumnya,
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menguatkan
keberadaan sosok King Maker dalam
perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) milik Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Hal
ini terungkap saat hakim membacakan amar putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki
sendiri telah divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dari eks buron
kasus Bank Bali.
"Menimbang
bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa,
saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar
adanya sosok King Maker," kata
hakim ketua, Ignasius Eko Purwanto, dalam persidangan, Senin
(8/2/2021).
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Hanya
saja, sosok King Maker itu belum
terbongkar, meski selama proses pesidangan hakim sudah berusaha menggali
keterangan dari tersangka ataupun para saksi.
Sejauh
ini, sosok King Maker hanya sempat
diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita
Kolopaking, dan Rahmat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.