WahanaNews.co | Terdakwa bos Fikasa Group, Agung Salim, akhirnya menghadiri persidangan setelah empat kali mangkir dengan alasan sakit terkait kasus investasi bodong yang merugikan nasabah di Pekanbaru, Riau, senilai Rp 84,9 miliar.
Agung Salim datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan kursi roda pada Senin (10/1/2021) sore. Dia dibawa oleh empat anggota polisi bersenjata lengkap didampingi jaksa.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Terdakwa dibawa dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai. Polisi pun membawa terdakwa sampai ruangan sidang.
Selama di kursi roda, Agung banyak menundukan wajah. Sehingga pihak yang membawanya meminta terdakwa untuk menegakkan kepada agar jangan sampai terjadi gangguan kesehatan.
Selain itu majelis hakim juga menghadirkan empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Ketua Majelis Hakim, Dahlan pun menanyakan kondisi Agung Salim.
Pihak dokter rumah sakit pun menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan.
Jaksa Herlina pun mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi terdakwa.